...

Sejarah Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatra: Pembelajaran dalam Mitigasi Karhutla

26 09 2025 Lomba Kategori Umum ATHAYA PUTRI TATIA ANANTA 1 Likes Bagikan :
Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam mengenai sejarah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kalimantan dan Sumatra, mengidentifikasi peristiwa besar seperti tahun 1997-1998 dan 2015 sebagai titik balik yang menyoroti dampak ekologis, kesehatan, dan ekonomi lintas batas yang parah. Dijelaskan bahwa karhutla sebagian besar dipicu oleh aktivitas antropogenik, seperti pembukaan lahan dengan membakar dan degradasi hutan, yang diperparah oleh kondisi iklim ekstrem, mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, emisi karbon masif, dan gangguan kesehatan masyarakat. Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan berbagai upaya mitigasi, termasuk penguatan regulasi dan restorasi gambut, tantangan signifikan masih ada, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten dan ketergantungan masyarakat pada metode pembakaran, sehingga menekankan perlunya pendekatan jangka panjang yang berfokus pada pencegahan, peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi, dan tata kelola lahan yang berkelanjutan.

Deskripsi

Sejarah Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatra: Pembelajaran dalam Mitigasi Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bencana ekologis yang berulang di Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Hampir setiap musim kemarau, kebakaran terjadi dan menimbulkan dampak luas berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi yang signifikan. Dampaknya bahkan meluas ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei, sehingga karhutla telah menjadi isu lingkungan lintas batas yang membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.

Secara historis, karhutla di Indonesia bukan merupakan fenomena baru. Peristiwa besar yang menjadi titik penting terjadi pada tahun 1997–1998 ketika fenomena El Niño memicu musim kemarau panjang dan kekeringan ekstrem. Kebakaran meluas terutama di lahan gambut Kalimantan dan Sumatra, dengan total area terbakar diperkirakan lebih dari 9 juta hektare. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara pada abad ke-20.

Setelah itu, kejadian serupa kembali terjadi dalam skala besar pada tahun 2006, 2013, dan 2015. Kebakaran tahun 2015 menjadi salah satu yang terparah dengan luas area terbakar mencapai sekitar 2,6 juta hektare, menyebabkan puluhan korban jiwa dan ratusan ribu kasus gangguan pernapasan. Kerugian ekonomi akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Selain itu, kabut asap mengganggu aktivitas transportasi, pendidikan, dan ekonomi, serta memicu ketegangan diplomatik di kawasan.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa sebagian besar karhutla di Indonesia dipicu oleh aktivitas manusia (antropogenik). Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi metode yang banyak digunakan karena dianggap murah dan cepat, baik oleh perusahaan maupun petani kecil. Risiko semakin tinggi pada musim kemarau ketika kondisi vegetasi kering dan api mudah menyebar. Selain itu, pengeringan lahan gambut melalui pembangunan kanal menyebabkan ekosistem menjadi sangat rentan terhadap kebakaran. Api pada lahan gambut bahkan dapat membara di bawah permukaan tanah dalam waktu lama dan sulit dipadamkan.

Faktor lain yang memperparah kerentanan terhadap kebakaran adalah degradasi hutan akibat pembalakan liar dan konversi lahan. Berkurangnya tutupan vegetasi menyebabkan kondisi mikroklimat menjadi lebih kering. Di sisi lain, fenomena iklim ekstrem seperti El Niño memperpanjang musim kering dan mempercepat penyebaran api, meskipun faktor iklim bukan merupakan penyebab utama.

Dampak karhutla bersifat multidimensi. Dari aspek lingkungan, kebakaran menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi ekosistem, serta pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global. Dari sisi kesehatan, paparan kabut asap meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan dan kematian prematur. Sementara itu, dari sisi ekonomi, kerugian terjadi pada sektor pertanian, kehutanan, transportasi, dan perdagangan.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi karhutla, terutama setelah kejadian besar tahun 2015. Langkah yang ditempuh antara lain penguatan regulasi dan penegakan hukum, restorasi lahan gambut, pengembangan sistem deteksi dini berbasis satelit, patroli terpadu, serta pemberdayaan masyarakat melalui program Desa Peduli Api. Di tingkat regional, Indonesia juga berkomitmen dalam kerja sama ASEAN melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Namun demikian, berbagai tantangan masih menghambat efektivitas kebijakan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, khususnya perusahaan besar, sering kali tidak konsisten. Di tingkat masyarakat, keterbatasan modal dan teknologi membuat sebagian petani masih bergantung pada metode pembakaran lahan. Selain itu, perubahan iklim global diperkirakan akan meningkatkan frekuensi kekeringan ekstrem yang berpotensi memperburuk kejadian kebakaran di masa mendatang.

Oleh karena itu, pengendalian karhutla memerlukan pendekatan jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada perbaikan aspek sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan. Program perhutanan sosial, peningkatan kesejahteraan petani, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan tata kelola lahan menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan berkelanjutan. Pembelajaran dari sejarah karhutla harus terus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan agar pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan dan bebas dari bencana kabut asap.


Daftar Pustaka

ASEAN. (2002). ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. ASEAN Secretariat.

BNPB. (2016). Laporan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

BMKG. (2020). Pemantauan Titik Panas dan Prakiraan Musim Kemarau Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

BRG. (2017). Rencana Restorasi Gambut Nasional 2016–2020. Badan Restorasi Gambut.

Carmenta, R., Phelps, J., & Vira, B. (2011). Indonesia’s Fire Problems and the Economic Drivers. Environmental Science & Policy, 14(8), 1072–1085.

Crippa, P., et al. (2016). Population Exposure to Hazardous Air Quality Due to the 2015 Fires in Equatorial Asia. Scientific Reports, 6, 37074.

Field, R. D., et al. (2009). El Niño, Drought, and Land Cover Fire in Indonesia. Global Biogeochemical Cycles, 23(4).

KLHK. (2019). Laporan Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Marlier, M. E., et al. (2015). El Niño and Health Risks From Landscape Fire Emissions in Southeast Asia. Nature Climate Change, 5, 131–136.

Miettinen, J., et al. (2017). Fire Risk in Degraded Tropical Peatlands. Environmental Research Letters, 12(2).

Page, S. E., et al. (2002). The Amount of Carbon Released From Peat and Forest Fires in Indonesia During 1997. Nature, 420(6911), 61–65.

Page, S. E., & Hooijer, A. (2016). In the Line of Fire: The Peatlands of Southeast Asia. Philosophical Transactions of the Royal Society B, 371(1696).

Syaufina, L. (2018). Kebakaran Hutan dan Lahan: Pengendalian dan Dampaknya. IPB Press.

Tacconi, L. (2003). Fires in Indonesia: Causes, Costs and Policy Implications. CIFOR.

 

Comment (0)